BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi terus berupaya memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, PA Kota Bekasi merealisasikan pembebasan biaya perkara atau layanan prodeo bagi 65 perkara yang diajukan warga tidak mampu secara ekonomi.

Layanan prodeo tersebut menjadi bagian dari komitmen PA Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan setara, khususnya bagi masyarakat yang terkendala faktor biaya.

Baca Juga: Bantargebang Longsor Lagi, Polisi Beberkan Penyebab Teknis Tumpukan Sampah

Pembebasan biaya perkara ini diberikan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua PA Kota Bekasi, Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M, menyampaikan bahwa layanan prodeo merupakan instrumen penting untuk menjamin hak warga negara dalam mencari keadilan.

Menurutnya, kondisi ekonomi tidak boleh menjadi penghalang seseorang untuk memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga: Meskipun Sempat Diguyur Hujan, Antuasias Menyambut Tahun Baru Di Kota Bekasi Tetap Tinggi

“Pengadilan hadir untuk semua lapisan masyarakat. Melalui layanan prodeo, kami ingin memastikan bahwa warga yang tidak mampu secara ekonomi tetap mendapatkan hak yang sama dalam mengakses keadilan,” ujar Achmad Cholil, dikutip dari Radar Bekasi, 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, layanan prodeo mencakup berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama, seperti perkara perceraian, isbat nikah, hingga perkara keluarga lainnya.

Seluruh proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai prosedur, hanya saja biaya perkara dibebaskan bagi pemohon yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Menghiraukan Himbauan Pemkot Bekasi, Kembang Api Masih Menyala Saat Pergantian Tahun Baru

Ketua PA Kota Bekasi, Mursyida, S.Ag., M.H., yang memberikan arahan secara daring dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa akses keadilan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijaga keberlanjutannya.

Ia menyebut layanan prodeo sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik setulus hati bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas,” kata Mursyida.

Selain layanan prodeo, PA Kota Bekasi juga aktif menghadirkan inovasi pelayanan lainnya, seperti Pelayanan Terpadu Isbat Nikah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Agama.

Pada 2025, layanan ini telah membantu 94 pasangan memperoleh penetapan pengesahan nikah sekaligus dokumen kependudukan dalam satu waktu dan satu tempat.

Baca Juga: Detik-detik Malam Pergantian Tahun Baru, Jalan Ahmad Yani Lumpuh Total

Di tengah tingginya jumlah perkara yang masuk sepanjang 2025, PA Kota Bekasi menegaskan tetap menempatkan aspek keadilan sosial sebagai prioritas utama.

Dengan total 5.765 perkara yang diterima selama tahun berjalan, keberadaan layanan prodeo dinilai menjadi penyangga penting bagi kelompok rentan agar tidak tersisih dari sistem hukum.

PA Kota Bekasi berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang memahami hak-haknya dan tidak ragu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia.

termasuk fasilitas pembebasan biaya perkara bagi warga yang benar-benar membutuhkan.***