BEKASI.POJOKSATU.id – Bagi warga Kota Bekasi yang tidak punya waktu mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan karena pekerjaan pada hari biasa, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi memberikan solusi.

Dengan pelayanan ekstra ini, warga Kota Bekasi dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di pada hari Minggu.

Lokasi pelayanan Samsat ini berada di Gedung MPP Kota Bekasi yang berada tepat di pinggir Jalan Ahmad Yani yang menjadi lokasi car free day.

Baca Juga: Polsek Rawalumbu Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diingatkan Modus Penipuan Online

Jadwalnya mulai pukul 07.00 s.d. pukul 11.00 WIB. Nah apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan? Tentunya uang sesuai nominal yang tertera. Lalu ada juga dokumen:

  • KTP (asli dan fotokopi; 1 lembar)
  • STNK (asli dan fotokopi; 1 lembar)
  • BPKB (asli dan fotokopi; 1 lembar)

Nah, jangan ketinggalan memanfaatkan pelayanan ekstra dari MPP Kota Bekasi ini.***