BEKASI.POJOKSATU.ID - Warga Puri Asih Sejahtera yang bermukim di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengaku telah menempati rumah mereka selama lebih dari 40 tahun.

Namun, puluhan warga tersebut kini menghadapi proses pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Sejumlah warga menyatakan tidak diberi kesempatan yang cukup untuk mempertahankan hak kepemilikan rumah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan warga Puri Asih Sejahtera terlihat berupaya menghadang petugas saat proses pengosongan berlangsung.

Baca Juga: Eksekusi Puri Asih Sejahtera Diwarnai Bentrokan, Warga Bertahan Pertahankan Rumah Puluhan Tahun

Diketahui, PN Kota Bekasi mengeksekusi sebanyak 12 unit rumah berdasarkan dua putusan pengadilan. Putusan pertama tercatat dalam perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan oleh delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.

Sementara perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan oleh empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.

Salah satu warga, Agus (43 tahun), menilai proses eksekusi dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya ruang bagi warga untuk mengajukan penundaan atau langkah hukum lanjutan.

“Kami itu sudah lama di sini. Ini warisan dari orang tua kami. Tapi tiba-tiba langsung eksekusi. Kami tidak dikasih waktu untuk menahan atau penundaan, tidak ada sosialisasi, tidak ada kesempatan untuk membela diri,” ujar Agus, Rabu, 6 Desember 2026.

Agus menyebutkan bahwa rumah yang dieksekusi merupakan satu-satunya peninggalan orang tuanya yang telah meninggal dunia. Ia juga mencurigai adanya persoalan serius dalam status kepemilikan lahan, termasuk dugaan praktik mafia tanah.

Menurutnya, sertifikat induk yang berasal dari orang tua warga diduga digadaikan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan penghuni.

Baca Juga: Eksekusi Puri Asih Sejahtera, PN Bekasi Kosongkan 12 Rumah Berdasarkan Putusan Inkrah

“Yang kami tahu sertifikat itu dari orang tua kami. Tapi kami dengar digadaikan oleh developer. Kami menunggu pemecahan sertifikat bertahun-tahun, sampai akhirnya sertifikatnya tidak ada, developernya juga sudah tidak ada,” kata dia.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Agus menyampaikan bahwa 12 rumah yang menjadi objek pengosongan tersebar di Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, dan Jalan Sulawesi, dengan mayoritas berada di Blok C. Ia menambahkan, lebih dari 50 rumah lain berpotensi terdampak karena memiliki status lahan serupa.

“Ada yang sudah lunas. Kuitansi ada, lengkap semua. Kami punya AJB, tapi belum tersertifikasi. Justru itu yang kami duga digadaikan,” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa warga telah menunjuk kuasa hukum sekitar tiga bulan terakhir. Namun, waktu tersebut dinilai belum memadai untuk menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks.

“Kami cuma minta waktu. Kami mau membuktikan bahwa ini benar-benar hak kami. Kami sudah tinggal di sini lebih dari 40 tahun,” ucap dia.***