BEKASI.POJOKSATU.id - Kebijakan pemotongan honor pegawai RSUD Kota Bekasi dikeluhkan sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM), Kota Bekasi. Pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak penghasilan yang dibebankan setiap bulan.
Berdasarkan informasi yang diterima jurnalis bekasi.pojoksatu.id, honor pegawai dipotong untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) rutin bulanan. Selain itu, terdapat pula pemotongan tambahan yang merupakan akumulasi kekurangan pajak PPh selama satu tahun anggaran.
Sejumlah pegawai menyebutkan, kebijakan pemotongan honor pegawai RAUD Kota Bekasi ini telah berlangsung sejak Februari 2024 dengan nominal yang bervariasi pada setiap individu.
Baca Juga: Sinergi Anggaran Kota dan Provinsi, Ratusan Rumah Warga Bekasi Diperbaiki
"Itu sudah lama, hampir setahun. Sejak Februari 2024. Saya sendiri terkena potongan sekitar Rp1,5 juta,” ungkap salah satu pegawai, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, besaran pemotongan honor setiap bulan tidak sama dan berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Beragam. Ada yang sampai sejuta, ada juga Rp800 ribu, bahkan ada yang Rp400 ribu,” jelasnya.
Menurut keterangan pegawai tersebut, pemotongan honor dilakukan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bekasi yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan RSUD Kota Bekasi.
"Alasannya efisiensi anggaran. Dasarnya ada SK Wali Kota,” ujarnya.
Baca Juga: Lapangan Voli Pasir Bantargebang, Senjata Bekasi Dongkrak Prestasi di Porprov
Lebih lanjut dijelaskan, pemotongan honor di RSUD Kota Bekasi dilakukan berdasarkan perhitungan kewajiban pajak secara akumulatif mulai Januari hingga Desember 2025, serta mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.
"Perhitungan pajaknya dihitung dari Januari sampai Desember 2025 sesuai ketentuan PPh,” pungkas dia.***




