BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan moratorium pendirian toko modern atau minimarket di Kota Bekasi tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang.
Tetapi juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan program nasional, salah satunya penguatan Koperasi Merah Putih.
Pemerintah Kota Bekasi menilai, langkah tersebut penting untuk memberi ruang tumbuh bagi UMKM dan koperasi agar tidak terus terdesak oleh ekspansi ritel modern.
Baca Juga: Musrenbangdes Tamansari: Pemdes Ajukan 10 Usulan Prioritas
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa moratorium minimarket dilakukan sambil menunggu hasil kajian menyeluruh terkait sebaran toko modern dan kebutuhan riil masyarakat.
Kajian tersebut juga mempertimbangkan program pemerintah pusat yang mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
"Kalau memang hasil kajiannya sudah cukup, ya sudah. Sehingga kita masih memberikan ruang untuk para pelaku usaha kecil," ujar Arief, Rabu 14 Januari 2026.
Baca Juga: Celah Pengadaan Dibajak, KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Bekasi
Menurutnya, keberadaan minimarket di Kota Bekasi selama ini berkembang cukup pesat dan berpotensi menekan warung-warung kecil di lingkungan permukiman.
Karena itu, moratorium dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah sejalan dengan agenda nasional, termasuk pengembangan Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah pusat.
Arief menegaskan, pemerintah kota tidak menutup pintu investasi. Namun, pertumbuhan ritel modern harus dikendalikan agar tidak mematikan ekosistem usaha kecil dan koperasi yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Moratorium Menara dan Minimarket, Pemkot Bekasi Perketat Tata Kota
"Kita ingin ada keseimbangan. Toko modern tetap ada, tapi UMKM dan koperasi juga harus diberi ruang untuk berkembang," ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menilai moratorium minimarket sebagai langkah tepat dalam mendukung program ekonomi kerakyatan, termasuk Koperasi Merah Putih.
"Bagus ada moratorium itu. Harus dievaluasi termasuk dampaknya. Karena menjamurnya toko modern ini cukup berdampak pada matinya sektor ekonomi kecil atau warung-warung kecil," ungkap Alit.
Ia menambahkan, sinergi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar program nasional tidak berhenti di atas kertas.
Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak mengendalikan pertumbuhan minimarket, maka koperasi dan UMKM akan sulit bersaing di tingkat lokal.
Baca Juga: Musrenbangdes: Ragemanunggal Kembali Usulkan Perbaikan Jalan Makodol
"Bukan berarti kita menolak toko modern sepenuhnya, tidak. Tapi harus seimbang, dan pemerintah harus melindungi warung-warung masyarakat dan koperasi agar tetap eksis," ujarnya.
Moratorium ini juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat peran koperasi di tingkat lingkungan, baik sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok maupun sebagai wadah usaha bersama masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi berharap, dengan pengaturan yang tepat, program Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal.
Ke depan, hasil kajian moratorium akan menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk penentuan zonasi dan jarak minimarket dengan warung kecil atau koperasi.
Supaya pembangunan ekonomi di Kota Bekasi berjalan lebih adil dan berkelanjutan.***




