BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap siswi sekolah dasar di lingkungan Sekolah Advent Bekasi kembali menyita perhatian publik.
Setelah sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat, perkara ini kini memasuki babak baru dengan diajukannya praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Langkah hukum tersebut menambah sorotan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Polisi Tak Sekadar Menjaga, Polsek Bekasi Barat Sentuh Hati Warga Sakit Menahun
Permohonan praperadilan diajukan oleh RS (78), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta tahapan penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus ini dinilai memiliki dampak sosial yang luas karena melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Baca Juga: Sidak Langsung ke Lapangan, Pemkab Bekasi Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, menyampaikan bahwa kliennya menempuh jalur praperadilan demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Ia menilai, dalam perkara yang sensitif dan mendapat perhatian publik besar, aparat penegak hukum harus bekerja ekstra hati-hati agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
"Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik. Karena itu kami menempuh praperadilan untuk menguji apakah prosedur penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan," ujar Ramses, dikutip dari Radar Bekasi, 16 Januari 2026.
Baca Juga: Turun Langsung ke Lokasi, Asep Surya Atmaja Serap Keluhan Warga Cikarang Timur
Kasus dugaan pencabulan ini melibatkan seorang siswi sekolah dasar kelas II yang dilaporkan mengalami perbuatan tidak senonoh.
Peristiwa tersebut mencuat ke ruang publik setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian dan informasi terkait kasus tersebut beredar luas di masyarakat.
Sejak itu, perhatian publik terus mengarah pada proses hukum yang berjalan.
Masuknya perkara ini ke tahap praperadilan dinilai menambah dimensi baru dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Di satu sisi, masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada perlindungan anak.
Di sisi lain, proses hukum juga dituntut berjalan profesional dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Baca Juga: Tak Sekadar Gizi, MBG Jadi Motor Integrasi Ekonomi Lokal di Bekasi
Ramses menegaskan, langkah praperadilan tidak dimaksudkan untuk mengaburkan substansi perkara, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dijalankan secara benar.
"Kami ingin proses ini berjalan terbuka dan objektif, sehingga apa pun putusannya nanti dapat diterima semua pihak," katanya.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 1 Tahun 2026 dan saat ini masih menunggu jadwal persidangan.
Publik pun terus menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini, berharap penanganannya dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.***




