BEKASI.POJOKSATU.ID - Peran aparat kelurahan kembali terlihat nyata dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatisari, jajaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama Satlinmas turun langsung menertibkan spanduk tak berizin dan banner kedaluwarsa yang menyesaki sudut-sudut jalan.
Penyisiran dilakukan di sejumlah titik strategis, dengan fokus utama di sepanjang Jalan Wibawa Mukti 2.
Baca Juga: DPRD Bekasi Dorong Inovasi PAD, Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tetap Prioritas
Kawasan tersebut selama ini dikenal padat dengan media promosi luar ruang yang dipasang tanpa aturan, bahkan sebagian dinilai membahayakan pengguna jalan.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Seksi Trantibum Kelurahan Jatisari dengan melibatkan personel Satlinmas.
Mereka menyasar spanduk tanpa izin, materi promosi yang tidak mengantongi persetujuan resmi, hingga banner yang masa tayangnya telah habis namun masih dibiarkan terpasang.
Baca Juga: Anak Tunawicara Tersesat Diamankan, Begini Prosedur Aparat Hingga Dipulangkan
Lurah Jatisari, Agus Sucipto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat kelurahan dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan aman.
“Kami tidak hanya bicara soal keindahan lingkungan, tetapi juga keselamatan warga. Spanduk yang dipasang sembarangan bisa mengganggu pandangan pengendara dan memicu kecelakaan,” ujarnya.
Menurut Agus, banyak atribut promosi ditemukan menempel di pohon, tiang listrik, hingga dekat rambu lalu lintas.
Baca Juga: Jasamarga Intensifkan Perbaikan Jalan Tol Jakarta–Cikampek Meski Curah Hujan Tinggi
Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan risiko, terutama di jalur padat kendaraan yang menjadi penghubung antarwilayah di kawasan Jabodetabek.
Ia menambahkan, keterlibatan Trantibum dan Satlinmas sangat penting sebagai garda terdepan penegakan ketertiban di tingkat kelurahan.
“Mereka hadir langsung di lapangan, memastikan aturan berjalan dan lingkungan tetap nyaman untuk masyarakat,” kata Agus.
Selain alasan keselamatan, penertiban juga bertujuan mengurangi “sampah visual” yang membuat lingkungan terlihat kumuh.
Pemerintah kelurahan ingin memastikan wajah wilayah tetap rapi dan representatif sebagai bagian dari kawasan perkotaan Jabodetabek yang terus berkembang.
Baca Juga: Kota Bekasi Pastikan Kesiapan Venue Jelang Porprov Jabar XV
Kelurahan Jatisari menegaskan kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin, bukan sekadar penindakan sesaat.
Pelaku usaha, komunitas, maupun organisasi diimbau untuk mengurus izin resmi dan mematuhi titik pemasangan yang telah ditentukan.
“Peraturan daerah harus ditegakkan. Kami minta semua pihak patuh aturan sebelum memasang media promosi apa pun,” tandas Agus Sucipto.***




