BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate pada Selasa, 3 Februari 2026, dalam rangka konsultasi dan studi pembentukan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bekasi Tahun 2024–2044. Kunjungan ini dimaksudkan sebagai referensi bagi Kota Ternate dalam menyusun regulasi tata ruang wilayahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, jajaran Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Sementara dari DPRD Kota Ternate hadir Ketua DPRD Junaidi bersama Panitia Khusus I dan rombongan.

Inayatullah menjelaskan bahwa RTRW Kota Bekasi disusun dengan mempertimbangkan karakter wilayah yang padat penduduk dan memiliki keterbatasan ruang. Kondisi tersebut menjadikan perencanaan tata ruang sebagai instrumen strategis pembangunan.

Baca Juga: Tri Adhianto dan Forkopimda Kota Bekasi Tunjukkan Kekompakan di Rakornas 2026

“RTRW Kota Bekasi dirancang untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tekanan urbanisasi yang tinggi,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi menyampaikan bahwa Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena termasuk daerah yang relatif baru menetapkan Perda RTRW, sehingga relevan dijadikan rujukan.

Dalam pemaparan, dijelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi melalui proses panjang sejak 2022 hingga 2026 dengan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Meski berbeda karakter geografis, Kota Bekasi dan Kota Ternate menghadapi persoalan serupa, seperti pengelolaan sampah, keterbatasan lahan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau, dan perlindungan kawasan pertanian.***