BEKASI.POJOKSATU.ID - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkap bahwa pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan dua perusahaan di Kota Bekasi terkuak melalui proses investigasi panjang yang memakan waktu berbulan-bulan.
Penanganan perkara ini melibatkan klarifikasi berulang, koordinasi lintas lembaga hingga perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pengumpulan alat bukti dari dalam dan luar negeri.
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif terhadap PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Putra Timur Mandiri bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.
Baca Juga: Tak Cukup Andalkan Cuaca, Pemkab Bekasi Cari Solusi Struktural Atasi Banjir
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keadilan sekaligus perlindungan maksimal bagi PMI.
“Pemberian sanksi ini tidak dilakukan secara ujuk-ujuk. Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari dua bulan sejak kami menerima laporan,” kata Rinardi saat ditemui di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis 5 Februari 2026.
Untuk kasus PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, KP2MI menindaklanjuti laporan dugaan penempatan non-prosedural terhadap dua PMI asal Nusa Tenggara Barat yang ditempatkan ke Singapura tanpa melalui Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Baca Juga: Disanksi Negara, PMI Tetap Dilindungi: KP2MI Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Lepas Tangan
Dalam proses pendalaman, KP2MI melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan, memeriksa dokumen penempatan, serta berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI guna memastikan status kerja dan keberadaan PMI di negara tujuan.
“Kami menelusuri seluruh rangkaian penempatan, mulai dari proses perekrutan, dokumen perjalanan, hingga izin kerja di negara tujuan,” ujar Rinardi.
Sejumlah alat bukti dikantongi penyidik, antara lain surat pernyataan Direktur Utama perusahaan, dokumen working permit yang diterbitkan otoritas Singapura, serta tiket penerbangan PMI.
Baca Juga: UMSK Dinilai Jadi Pedang Bermata Dua, Buruh Sebut Perusahaan Kecil Tertekan
Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kasus PT Putra Timur Mandiri terungkap melalui pendalaman yang jauh lebih panjang, yakni sekitar sembilan bulan.
Laporan awal menyebut adanya penempatan non-prosedural terhadap lima PMI asal Jawa Barat dan Banten.
Dalam kurun waktu tersebut, KP2MI melakukan penelusuran administratif, klarifikasi berlapis, serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan RI di luar negeri.
“Pendalaman dilakukan secara menyeluruh karena menyangkut penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup, tidak adanya SIP2MI, serta tidak dilakukannya proses seleksi resmi di dinas ketenagakerjaan,” jelas Rinardi.
Baca Juga: Permukiman Padat Jadi Perangkap Api, Kebakaran Kontrakan di Tambun Utara Tewaskan Penghuni
Menurut KP2MI, proses panjang ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan aturan penempatan PMI sekaligus memastikan setiap sanksi dijatuhkan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.
Rinardi menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk mencegah praktik penempatan ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan pekerja migran.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI berangkat secara prosedural, aman, dan terlindungi. Itu tujuan utama dari seluruh proses panjang ini,” pungkasnya.




