BEKASI.POJOKSATU.ID - Maraknya pemasangan bendera Partai Gerindra di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi pada Jumat 6 Februari 2026 memunculkan perhatian publik terkait penataan atribut politik di ruang terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan memastikan seluruh atribut partai politik diperlakukan dengan aturan yang sama tanpa pengecualian.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyatakan bahwa pemasangan bendera partai yang terlihat di beberapa titik seperti Jalan HM Joyomartono, Jalan Pengasinan, hingga Jalan M. Hasibuan telah melalui mekanisme perizinan resmi.
Baca Juga: Properti di Bekasi Berubah Wajah, Hunian Kini Jadi Mesin Pendapatan Jangka Panjang
Menurutnya, izin tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Partai Gerindra yang jatuh pada 6 Februari 2026.
“Permohonan pemasangan bendera dalam rangka HUT Partai Gerindra. Prinsipnya, selama sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta estetika kota, kami izinkan,” ujar Nesan, Jumat 6 Februari 2026.
Ia menegaskan, pemberian izin tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada partai tertentu.
Baca Juga: 8 Hotel Jakarta Barat Ini Hampir Selalu Penuh Saat Weekend, Wajib Booking Lebih Awal
Satpol PP, kata Nesan, berkomitmen menjaga netralitas sebagai aparat penegak peraturan daerah.
Setiap partai politik, organisasi, maupun pihak lain yang ingin memasang atribut di ruang publik wajib mengikuti ketentuan yang sama.
“Semua atribut partai politik kami perlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. Kalau melanggar aturan, ya tetap kami tertibkan,” tegasnya.
Baca Juga: Bekasi Timur Naik Kelas, Properti Terintegrasi Jadi Incaran Investor 2026
Nesan menjelaskan, izin pemasangan bendera partai tersebut dibatasi hingga 8 Februari 2026.
Setelah batas waktu tersebut, atribut diharapkan diturunkan secara mandiri oleh pihak yang memasang.
Jika masih ditemukan atribut terpasang melebihi waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai prosedur.
“Sampai tanggal 8 Februari. Kalau lewat dari itu masih ada atribut yang terpasang, tentu akan kami tertibkan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pemasangan atribut partai telah diarahkan agar tidak mengganggu estetika kota.
Baca Juga: 7 Hotel di Bogor Ini Paling Pas untuk Healing Singkat Tanpa Ribet
Penempatan dilakukan di titik-titik tertentu dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban umum, termasuk tidak merusak fasilitas publik.
Lebih lanjut, Nesan menegaskan bahwa langkah Satpol PP ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah membersihkan spanduk, baliho, dan reklame liar yang merusak keindahan kota.
Arahan tersebut, menurutnya, menjadi pedoman bagi Satpol PP dalam menjaga wajah Kota Bekasi tetap tertata.
“Kami berkomitmen menjalankan arahan Presiden. Kota harus bersih dan tertib. Itu berlaku untuk semua, tidak hanya atribut politik,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, Satpol PP Kota Bekasi berharap masyarakat memahami bahwa penataan atribut politik dilakukan dalam kerangka good governance, menjunjung asas keadilan, kesetaraan perlakuan.
Serta netralitas aparat pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik.***




