BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menginstruksikan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jatiasih untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Pengaduan disampaikan warga sekitar RT 03 RW 011, Kelurahan Jatiluhur, yang mengeluhkan bau tidak sedap, kondisi lingkungan yang kurang bersih, serta potensi gangguan kesehatan akibat limbah cair yang diduga dibuang ke saluran permukiman.

Menanggapi laporan tersebut, DLH Kota Bekasi melakukan peninjauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan pihak pengelola dan unsur wilayah. Hasil penelusuran awal menunjukkan limbah berasal dari sisa makanan dan air pencucian ompreng kegiatan SPPG yang dialirkan ke saluran lingkungan.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Dugaan Limbah SPPG di Jatiasih

Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, menegaskan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai dan tidak boleh mencemari permukiman warga.

DLH menekankan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan potensi pencemaran sebagai bagian dari pengawasan bersama.

DLH Kota Bekasi berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan guna memastikan lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi warga.***