BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi mencatat sebanyak 113 ribu warga penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari APBN dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kebijakan penonaktifan tersebut resmi berlaku sejak 1 Februari 2026 dan berdampak langsung pada status kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI.

Sekretaris Dinsos Kota Bekasi, Fikri Firdaus, membenarkan kebijakan tersebut merujuk pada surat resmi dari Kemensos.

“Berdasarkan surat dari Kemensos ada 113 ribu warga Kota Bekasi yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan,” ujar Fikri, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Kabar Bahagia Warga Ibu Kota! Mudik Gratis 2026 Tambah Kuota dan Angkut Motor

Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena para peserta masuk kategori desil 6 hingga 10, yakni kelompok masyarakat yang dinilai sudah mampu sehingga diarahkan beralih menjadi peserta BPJS mandiri.

Meski demikian, Kemensos masih membuka peluang pengisian kuota bagi warga yang termasuk dalam desil 1 hingga 5. Selain itu, peserta yang tengah menjalani pengobatan rutin atau menderita penyakit kronis dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan.

“Ada yang bisa reaktivasi, khususnya yang sedang pengobatan rutin dan penyakit kronis,” jelas Fikri.

Sementara bagi peserta lain yang tidak memenuhi kriteria tersebut diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mandiri dengan mengurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PBI BPJS Dinonaktifkan, Dinsos Bekasi Jadi Tumpuan Harapan Warga

Fikri mengakui kebijakan penonaktifan ini sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat. Namun, Pemerintah Kota Bekasi langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta rumah sakit agar pelayanan kesehatan tetap diberikan meski status kepesertaan BPJS nonaktif.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan juga rumah sakit, agar tetap dilayani pasien meskipun status kepesertaannya nonaktif,” ucapnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan skema Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK) bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan agar tetap bisa mengakses layanan medis.***