BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan sikap tegas dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan dengan melarang sementara operasional berbagai tempat hiburan.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan puasa, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa larangan tersebut mencakup klub malam, karaoke, pub, musik hidup, biliar, panti pijat, panti mandi uap atau sauna dan spa, serta hiburan umum lainnya. Penegasan itu disampaikan saat dirinya ditemui di Alun-alun Kota Bekasi, Senin 16 Februari 2026.

Baca Juga: Gegap Gempita Imlek 2026, Atraksi Barongsai Spektakuler hingga Tampil di Atas Air Ramaikan Mall-Mall Jakarta

“Kami minta tidak beroperasi mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Tri.

Kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan lisan.

Aturan itu tertuang dalam maklumat bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer 0507/Bekasi pada Jumat 13 Februari 2026.

Baca Juga: Makna Lilin dan Lampion Imlek, Pesan Pengendalian Diri di Tahun Kuda Api

Sinergi tiga pilar tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah bersama aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial selama bulan suci.

Tri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga norma sosial dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, bulan Ramadhan merupakan momentum sakral yang perlu dijaga suasananya agar tetap kondusif dan penuh kekhidmatan.

Baca Juga: Enam Titik Disiagakan, Kemenag Jabar Kerahkan Rukyat dan Hisab Tentukan Awal Ramadan 1447 H

“Pemerintah mengimbau agar masyarakat bisa memperbanyak kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial,” katanya.

Meski tempat hiburan ditutup sementara, pemerintah tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya restoran, rumah makan, dan warung makan.

Namun operasionalnya harus memperhatikan etika dengan menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat secara terbuka oleh publik.

“Untuk rumah makan dan sebagainya, tentu ada adab dan etika. Kalau perlu tidak sampai kelihatan dan dilakukan secara vulgar,” ucap Tri.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengajak seluruh warga, termasuk yang tidak menjalankan ibadah puasa, untuk tetap menjaga sikap toleransi.

Baca Juga: Seribu Lampion Hiasi Imlek 2577 di Kelenteng Hok Lay Kiong Bekasi

Tri menekankan bahwa semangat utama dari maklumat tersebut adalah membangun budaya saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kota Bekasi.

“Dan inilah saya kira bentuk bagaimana satu proses saling menghormati,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya maklumat resmi tersebut, Pemkot Bekasi berharap situasi selama Ramadhan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Penegasan kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial serta memastikan ibadah puasa dapat berlangsung dengan khusyuk tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.***