BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel fiber optik di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu 22 Februari 2026.
Penghentian dilakukan karena proyek tersebut diketahui belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
Dalam inspeksi mendadak di lokasi, Tri tampak geram dan meminta seluruh pekerja menghentikan aktivitasnya.
Baca Juga: Pakar Gizi Bongkar Rahasia Sahur Anti Lapar dan Anti Lemas
Ia menilai penggalian tanpa izin tersebut berpotensi merugikan masyarakat, terutama karena berdampak pada kondisi jalan yang baru saja diperbaiki pemerintah daerah.
“Berhenti. Berhenti semua. Siapa yang ngasih izin? Mana izinmu? Taruh dulu di Kecamatan. Kalau masih kerja saya ambilin semua,” tegas Tri, dikutip dari Pojoksatu.id, 22 Februari 2026.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan atau menggali aset milik pemerintah wajib memiliki izin resmi serta rekomendasi teknis.
Baca Juga: Perang Sarung Berujung Kekerasan, Polisi Bekasi Minta Orang Tua Lebih Waspada
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas dinilai melanggar aturan dan berisiko menimbulkan kerusakan infrastruktur yang akhirnya menjadi beban publik.
Tri juga mempertanyakan pengawasan di tingkat wilayah. Ia menyinggung peran camat dan lurah dalam memonitor proyek yang berlangsung di wilayahnya.
“Belum ada rekomnya? Mana itu camatnya? Mana itu lurahnya? Ada kerja nggak dimonitor?” ujarnya dengan nada tinggi.
Baca Juga: Angkot Bekasi Tak Boleh Tertinggal, Dishub Siapkan Peremajaan Besar-Besaran
Penggalian kabel fiber optik tersebut dinilai merusak ruas jalan beton yang belum lama dibangun dengan anggaran besar.
Tri menegaskan bahwa pembangunan jalan menggunakan dana publik tidak boleh dirusak oleh pekerjaan yang tidak terkoordinasi.
“Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal? Ini beton kita, jalan kita. Mana izinnya? Distop,” katanya.
Ia menekankan bahwa perlindungan aset pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Jika perusahaan utilitas melakukan penggalian tanpa prosedur yang benar, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga, baik dalam bentuk jalan rusak, kemacetan, hingga potensi kecelakaan.
Baca Juga: Angkot Bekasi Dinilai Ketinggalan Zaman, DPRD Minta Dipoles Seperti JakLingko
“Kamu menggunakan tanah pemerintah nggak ada izinnya. Narik kabel harus ada izin. Ini penggalian apa? Kayak gini benerin apa nggak? Bebannya ke masyarakat,” ujarnya.
Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi kini memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan utilitas, termasuk pemasangan kabel fiber optik.
Langkah ini diambil karena banyak proyek penggalian yang dinilai tidak memperhatikan kualitas penutupan kembali jalan, sehingga memicu kerusakan berulang dan keluhan warga.
Menurutnya, perusahaan penyedia jaringan utilitas wajib bertanggung jawab penuh atas setiap dampak yang ditimbulkan.
Koordinasi dengan dinas terkait harus dilakukan sebelum pekerjaan dimulai agar tidak merugikan kepentingan publik.
Pemkot Bekasi, lanjut Tri, tidak akan segan menghentikan bahkan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan terhadap fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
“Kita ketat betul terkait kerja-kerja penggalian. Jangan sampai yang dirugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Pemkot Bekasi berharap seluruh perusahaan utilitas mematuhi aturan dan tidak mengabaikan prosedur administrasi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pembangunan dan penggalian di wilayah Kota Bekasi.***




