BEKASI.POJOKSATU.ID - Megaproyek pengendalian banjir Kali Bekasi kembali menghadapi tantangan serius.

Meski pembangunan fisik tanggul di sejumlah titik telah berjalan sejak 2021 dengan anggaran hampir Rp1 triliun, lanjutan proyek di kawasan Perumahan Pondok Mitra Lestari, Jatirasa, Jatiasih, masih tersendat akibat persoalan sengketa aset dan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Celah tanggul sepanjang kurang lebih 500 meter di wilayah tersebut hingga kini belum dapat dieksekusi.

Baca Juga: Satpol PP Minta Warga Aktif Lapor THM Bandel Saat Ramadan, Aduan Dijamin Langsung Ditindak

Permasalahan utama bukan lagi pada konstruksi teknis, melainkan pada legalitas tanah yang diduga berkaitan dengan aset milik Perum Jasa Tirta II.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, Ariyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pada prinsipnya siap memproses pengadaan lahan.

Namun proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum adanya dokumen penting berupa Peta Ganti Rugi Tahun 1999 yang berkoordinat resmi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Verifikasi Data Mudik Gratis Kota Bekasi 2026

“BPN pada prinsipnya siap, namun kami masih menunggu peta berkoordinat yang ditandatangani pejabat berwenang dari PJT II,” kata Ariyanti, di Kota Bekasi, Kamis 26 Februari 2026.

Dokumen tersebut menjadi krusial untuk memastikan bahwa lahan yang akan dibebaskan benar-benar tidak termasuk dalam aset negara yang dikelola PJT II.

Tanpa kejelasan tersebut, proses pembebasan lahan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kota Bekasi 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Kerumitan administratif ini bahkan telah menarik perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang disebut telah meminta klarifikasi dari pihak BPN terkait status lahan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa aspek tata kelola aset negara dalam proyek strategis menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kepala Bidang PJSA Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Ciliwung (BBWSCC), Ferdinanto, menjelaskan bahwa pembangunan tanggul sepanjang 1,45 kilometer di wilayah PML telah dilakukan sejak 2021.

Infrastruktur tersebut dilengkapi kolam retensi serta pompa berkapasitas 200 meter kubik per detik, dengan nilai Paket 1 Kota Bekasi mencapai Rp391 miliar.

Namun, efektivitas sistem pengendalian banjir itu belum optimal karena masih adanya celah 500 meter yang belum berstatus clean and clear.

Baca Juga: Setiap Hujan Pasti Banjir, Ini Penyebab Jalan Sudirman Bekasi Tak Pernah Tuntas

“Prinsip kami, lahan yang sudah clean and clear langsung dikerjakan agar progres tidak terhambat. Namun, untuk sisa 500 meter ini, kami tidak bisa melakukan eksekusi sebelum status lahan sah dan jelas,” ujar Ferdinanto.

Kondisi ini menempatkan koordinasi lintas institusi sebagai kunci penyelesaian.

Selain PJT II dan BPN, peran pemerintah daerah serta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi bagian dari skema penyelesaian, terutama terkait pembiayaan pengadaan lahan dalam skala besar.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 2 Toko di Taman Kebalen

Sementara warga di sekitar PML berharap proyek segera rampung demi mengurangi risiko banjir, persoalan hukum pertanahan dan tata kelola aset negara tidak bisa diabaikan.

Tanpa peta berkoordinat resmi dan kepastian status kepemilikan, setiap langkah eksekusi berpotensi menimbulkan sengketa baru.

Megaproyek pengendalian banjir Kali Bekasi kini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan ujian integritas birokrasi dalam memastikan setiap jengkal tanah yang digunakan benar-benar sah secara hukum dan transparan secara administrasi.***