BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

Sanksi bertahap hingga penyegelan telah disiapkan sebagai konsekuensi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar maklumat Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyatakan bahwa seluruh jenis usaha hiburan yang masuk dalam ketentuan wajib tutup harus mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Minta Warga Aktif Lapor THM Bandel Saat Ramadan, Aduan Dijamin Langsung Ditindak

Jika ditemukan pelanggaran, petugas tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.

“Kalau kita dapati, kita beri peringatan. Jika tak diindahkan, langsung kita segel,” tegas Nesan, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penegakan aturan tersebut merujuk pada maklumat Ramadan yang telah ditetapkan oleh Forkopimda Kota Bekasi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Verifikasi Data Mudik Gratis Kota Bekasi 2026

Dalam maklumat tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan tutup selama bulan suci guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.

Satpol PP pun menggelar operasi gabungan secara intensif dari pukul 21.00 hingga 03.00 WIB untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Hasil patroli terbaru menunjukkan tidak ditemukan THM yang beroperasi, namun pengawasan akan terus dilakukan.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kota Bekasi 2026, Jangan Sampai Kelewatan

“Setelah dilakukan operasi dari jam 9 malam sampai jam 3 pagi, tidak ada yang buka termasuk THM,” ujarnya.

Meski situasi terpantau kondusif, Nesan menegaskan bahwa langkah preventif dan represif tetap disiapkan.

Pendekatan sanksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan lisan maupun tertulis.

Jika pelaku usaha tetap membandel, tindakan penyegelan akan menjadi opsi terakhir.

Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Setiap Hujan Pasti Banjir, Ini Penyebab Jalan Sudirman Bekasi Tak Pernah Tuntas

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan Ramadan dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih.

Selain THM, pengawasan juga menyasar arena biliar yang sempat menjadi sorotan.

Dari total 53 tempat biliar di Kota Bekasi, hanya 17 yang diizinkan beroperasi karena memiliki rekomendasi pembinaan atlet dari Dinas Pemuda dan Olahraga untuk kepentingan Porprov. Selebihnya diwajibkan tutup sementara.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 2 Toko di Taman Kebalen

“Yang boleh beroperasi hanya yang punya rekomendasi pembinaan atlet. Selain itu tidak boleh,” jelas Nesan.

Ia menambahkan, jika ada arena biliar atau tempat hiburan lainnya yang beroperasi tanpa izin atau rekomendasi resmi, maka sanksi yang sama akan diterapkan.

Tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kota Bekasi Segera Dibuka, Siap-Siap

Pemerintah Kota Bekasi berharap ketegasan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan agar tidak mencoba-coba melanggar ketentuan.

Ramadan, menurutnya, harus dijaga sebagai momentum menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.

“Maklumat ini sudah jelas. Kami hanya menjalankan penegakan aturannya. Jadi kami minta seluruh pelaku usaha patuh agar tidak sampai terkena sanksi,” pungkasnya.

Dengan ancaman penyegelan yang nyata, Satpol PP memastikan bahwa penegakan aturan selama Ramadan bukan sekadar imbauan, melainkan komitmen tegas untuk menjaga ketertiban di Kota Bekasi.***