BEKASI.POJOKSATU.ID - Praktik “terima kasih” berkedok pelayanan kini tak lagi dianggap hal lumrah.

Kecamatan Bekasi Selatan secara terbuka mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya pelayanan publik dan berani melapor jika menemukan indikasi gratifikasi.

Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Bekasi.

Baca Juga: Aksi Pungli di Sumur Batu Bekasi Terbongkar, Sopir Truk Sampah Ngaku Kerap Diancam

Tak hanya aparatur kecamatan, para Ketua RW juga dilibatkan dalam forum tersebut sebagai garda terdepan pelayanan di lingkungan masyarakat.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menegaskan bahwa membangun pemerintahan yang bersih bukan hanya tugas internal aparatur, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif warga.

Menurutnya, pengawasan publik menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah penyimpangan sejak dini.

Baca Juga: Avanza Oleng Tabrak Jukir hingga Luka Berat di Bekasi, Mobil Dirusak Massa

“Seluruh aparatur harus menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari segala bentuk tindakan tidak terpuji, termasuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” tegasnya, dikutip dari Radar Bekasi, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi praktik gratifikasi.

Transparansi dan keberanian publik dalam menyuarakan temuan di lapangan justru akan memperkuat sistem pengawasan yang sudah dibangun pemerintah.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tunggu Magrib, Ini Makna Ngabuburit dan Jam Favoritnya Saat Ramadan

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan berani melapor jika ada indikasi gratifikasi. Pelayanan harus bersih dan profesional,” tandas Karya.

Menurutnya, gratifikasi sering kali terjadi dalam bentuk yang dianggap sepele, seperti pemberian uang atau bingkisan sebagai bentuk “terima kasih”.

Padahal, dalam aturan perundang-undangan, penerimaan imbalan yang berhubungan dengan jabatan tetap berpotensi melanggar hukum.

Karena itu, sosialisasi tidak hanya difokuskan pada ASN, tetapi juga Ketua RW yang setiap hari bersentuhan langsung dengan warga dalam berbagai urusan administrasi.

Pemahaman yang utuh mengenai batasan hukum dan etika dinilai penting agar tidak ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga: Warga Resah Reklame Semrawut, Kelurahan Sepanjangjaya Turun Tangan Bersihkan Ruang Publik

Karya menekankan bahwa integritas aparatur tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat.

Ia menyebutkan, keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan harus berjalan seiring dengan kontrol sosial dari warga.

“Tanpa integritas, pelayanan publik hanya akan memunculkan celah penyimpangan. Karena itu, peran masyarakat sangat penting sebagai mitra pengawas,” ujarnya.

Baca Juga: Tangani Sampah Tanpa Asap, Ini Langkah Konkret Kelurahan Jatimelati Cegah Pembakaran Liar

Kegiatan PPG ini juga menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayah Bekasi Selatan.

Inspektorat Kota Bekasi memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai regulasi yang berlaku, sehingga aparatur maupun warga memiliki panduan yang jelas.

Dengan melibatkan unsur masyarakat, Kecamatan Bekasi Selatan berharap tercipta budaya pelayanan yang bebas dari praktik imbalan tersembunyi.

Baca Juga: 3.040 Tiket dan 74 Bus Disiapkan, Pemprov Jabar Maksimalkan Sapawarga untuk Mudik Gratis 2026

Kepercayaan publik, menurut Karya, adalah modal utama dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat wilayah.

“Mari kita wujudkan wilayah yang berintegritas dan bebas dari gratifikasi. Pelayanan harus bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Upaya ini sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab lembaga formal.

Melainkan juga hak dan kewajiban warga dalam menjaga pelayanan publik tetap berada di jalur yang benar.***