BEKASI.POJOKSATU.ID - Keluhan warga terkait menjamurnya banner dan papan reklame liar di wilayah Sepanjangjaya akhirnya ditindaklanjuti aparat kelurahan.

Media promosi yang dipasang tanpa izin dan dinilai semrawut itu dicopot satu per satu karena dianggap mengganggu kenyamanan publik serta merusak estetika lingkungan.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini dipadati banner berbagai ukuran.

Baca Juga: Tangani Sampah Tanpa Asap, Ini Langkah Konkret Kelurahan Jatimelati Cegah Pembakaran Liar

Beberapa di antaranya terpasang di tiang listrik, pagar fasilitas umum, hingga sudut-sudut jalan lingkungan.

Kondisi tersebut membuat kawasan permukiman tampak kumuh dan tidak tertata.

Lurah Sepanjangjaya, Djunaidi Abdillah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kelurahan dalam menjaga kenyamanan warga serta menata wajah wilayah agar lebih rapi.

Baca Juga: 3.040 Tiket dan 74 Bus Disiapkan, Pemprov Jabar Maksimalkan Sapawarga untuk Mudik Gratis 2026

“Penertiban dilakukan pada titik-titik yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengurangi kenyamanan serta keindahan lingkungan,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, Sabtu 28 Februari 2026.

Menurutnya, ruang publik tidak bisa dijadikan tempat bebas memasang promosi tanpa memperhatikan aturan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Jika dibiarkan, reklame liar akan terus bertambah dan menciptakan kesan semrawut.

Baca Juga: Pembakaran Sampah Liar Picu Ketegangan di Permukiman, Lurah Jatimelati Minta Kesadaran Kolektif

Warga setempat sebelumnya mengeluhkan keberadaan banner yang dipasang sembarangan.

Selain mengganggu pemandangan, beberapa reklame juga dinilai berpotensi membahayakan karena pemasangannya tidak memperhatikan aspek keselamatan.

Kawasan permukiman yang seharusnya nyaman dan tertata berubah menjadi penuh dengan materi promosi yang menutup pandangan dan merusak estetika.

Kondisi itu memicu keresahan karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan.

Djunaidi menegaskan, penertiban bukan semata soal administrasi perizinan, melainkan bagian dari upaya menciptakan ruang hidup yang lebih layak bagi masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi CIkarang Perkuat Sinergi di Sukakarya untuk Lindungi Pekerja Rentan Desa

“Kita ingin lingkungan lebih rapi, nyaman, dan sedap dipandang. Mari patuhi aturan demi menjaga wajah wilayah kita,” tegasnya.

Langkah ini juga menjadi pesan kepada pelaku usaha dan pihak lain agar tidak memasang banner atau papan reklame tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemerintah kelurahan memastikan penataan akan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya aksi sesaat.

Baca Juga: Heboh Kenclengan di Gang Lurah, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pungutan Rp50 Ribu

Dengan penertiban tersebut, diharapkan wajah Sepanjangjaya menjadi lebih tertata dan bersih.

Ruang publik yang rapi diyakini dapat meningkatkan kenyamanan warga serta menciptakan lingkungan yang lebih representatif.

Aparatur kelurahan berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penertiban jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Daftar Kota Tujuan Arus Mudik dan Arus Balik Mudik Gratis Kemenhub, Dari Jawa Barat sampai ke Sumatera

Pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha dapat tumbuh, sehingga penataan wilayah berjalan efektif tanpa harus selalu diawali tindakan tegas.

Penertiban reklame liar ini sekaligus menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat dan kualitas lingkungan menjadi prioritas dalam pengelolaan wilayah.

Warga pun diharapkan turut menjaga ketertiban demi menciptakan ruang publik yang bersih, rapi, dan nyaman untuk semua.***