BEKASI.POJOKSATU.ID - Perubahan fungsi los dan kios di Pasar Bintara menjadi perhatian serius DPRD Kota Bekasi. Komisi III menilai telah terjadi pergeseran peruntukan yang tidak sesuai dengan regulasi pasar tradisional.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pasar tradisional dibangun sebagai pusat transaksi kebutuhan pokok sekaligus ruang usaha bagi pedagang kecil.
Namun, di Pasar Bintara ditemukan adanya kios dan los yang beralih fungsi menjadi kafe bahkan diduga mengarah pada aktivitas usaha di luar konteks pasar.
“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” ujar Arif, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bekasi Ancam Sanksi Pedagang yang Naikkan Harga Sepihak Jelang Lebaran
Menurutnya, peruntukan pasar memiliki dasar hukum yang berbeda dengan tempat hiburan malam maupun usaha kuliner berkonsep kafe. Perubahan fungsi tersebut dinilai berpotensi menyalahi izin dan ketentuan yang berlaku.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” tegasnya.
Komisi III pun meminta agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan mengembalikan fungsi Pasar Bintara sesuai peruntukan awalnya. (adv)




