BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menargetkan peningkatan capaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2026.

Pemerintah daerah optimistis penyelesaian catatan hasil pemeriksaan tersebut dapat mencapai hingga 92 sampai 93 persen pada semester pertama tahun ini.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2025 sebagian besar rekomendasi BPK yang diterima pemerintah kota telah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Cikarang Pusat dan Utara Jadi Sorotan, Pemkab Bekasi Tertibkan Puluhan PMKS di Sejumlah Titik Rawan

Dari total 1.381 rekomendasi hasil pemeriksaan sejak tahun 2003 hingga 2025, sebanyak 1.244 rekomendasi telah berhasil diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Dari total 1.381 rekomendasi, sebanyak 1.244 sudah kami selesaikan. Sisanya sekitar 126 rekomendasi yang masih kami tindak lanjuti,” ujar Tri Adhianto, Kamis 5 Maret 2026.

Menurut Tri, upaya penyelesaian tersebut terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Warga Kertarahayu Tolak Eksekusi Lahan Tol Japek 2 Selatan, Nilai Harga Ganti Rugi Cuma 400 Ribu per Meter

Pemerintah kota juga memprioritaskan percepatan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang masih tersisa agar tingkat penyelesaiannya semakin meningkat.

Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah kembali melakukan evaluasi terhadap catatan audit yang masih dalam proses penanganan.

Sejumlah rekomendasi bahkan telah berhasil diselesaikan pada awal tahun ini.

Baca Juga: Pengusaha Bekasi Mulai Rasakan Kenaikan Harga BBM dan Transportasi, Sinyal Awal Dampak Konflik Timur Tengah

“Memasuki tahun 2026, ada lima rekomendasi yang sudah diselesaikan dan sekitar 40 lainnya masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

Tri menegaskan bahwa peningkatan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Menurutnya, setiap rekomendasi dari lembaga audit negara harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

Ia juga menargetkan bahwa pada semester pertama tahun 2026 tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat meningkat signifikan.

“Target kami pada semester pertama tahun ini capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bisa mencapai 92 sampai 93 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran, Dishub Bekasi Turunkan 70 Personel Gabung Posko Polisi Amankan Jalur Mudik

Selain fokus pada penyelesaian rekomendasi audit, pemerintah daerah juga melakukan berbagai langkah perbaikan sistem administrasi dan regulasi guna memastikan catatan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyepakati Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.

Regulasi tersebut menjadi salah satu tindak lanjut dari rekomendasi BPK tahun buku 2024 yang menilai dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD sebelumnya belum memadai.

Baca Juga: Misteri Mayat di Kali Villa Gading Harapan Belum Terungkap, Sidik Jari Tak Terbaca dan Keluarga Korban Masih Dicari

Tri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bekasi yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam menuntaskan sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK.

Dengan berbagai langkah perbaikan yang dilakukan, Pemerintah Kota Bekasi berharap capaian tindak lanjut rekomendasi BPK dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pemerintah juga menilai bahwa penyelesaian catatan audit merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui komitmen tersebut, Pemkot Bekasi menargetkan seluruh rekomendasi yang masih tersisa dapat ditangani secara bertahap sehingga tingkat kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan lembaga audit negara semakin baik.***