BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong penguatan peran BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah sekaligus sumber pendapatan asli daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD melalui regulasi yang telah disepakati bersama DPRD Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan investasi kepada sejumlah perusahaan daerah yang dimiliki oleh pemerintah kota.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD bukan sekadar investasi finansial, tetapi juga merupakan strategi untuk memperkuat pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, keberadaan BUMD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Cikarang Pusat dan Utara Jadi Sorotan, Pemkab Bekasi Tertibkan Puluhan PMKS di Sejumlah Titik Rawan
“Melalui penyertaan modal, BUMD diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian lokal, serta memberikan kontribusi laba bagi pendapatan daerah,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 6 Maret 2026.
Tri menjelaskan bahwa penguatan BUMD menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Dengan dukungan modal yang memadai serta tata kelola yang baik, BUMD diharapkan mampu mengembangkan berbagai sektor usaha yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, penyertaan modal juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing BUMD agar mampu berkembang secara profesional serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Regulasi yang telah disepakati tersebut mengatur akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah kepada lima BUMD di Kota Bekasi hingga tahun 2025.
Aturan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah kota ketika akan melakukan penambahan investasi pada masa mendatang.
Wakil Ketua Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bekasi Misbahudin menjelaskan bahwa setiap rencana penyertaan modal oleh pemerintah daerah wajib disertai dokumen analisis kelayakan investasi sebelum diajukan kepada DPRD.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta memiliki potensi keuntungan bagi keuangan daerah.
“Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan payung hukum berupa peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam mengelola investasi pada BUMD sehingga perusahaan daerah dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan kota.
Selain berperan sebagai sumber pendapatan daerah, BUMD juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta membuka peluang ekonomi baru di berbagai sektor usaha.
Melalui kebijakan penyertaan modal yang terencana dan terukur, Pemerintah Kota Bekasi berharap BUMD dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***




