BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi menyatakan belum dapat mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah selesai sebelum adanya aturan baru terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026,” jelas Tri.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Pembangunan Belum Merata, Dorong Prioritas Anggaran Lebih Adil
Ia mengungkapkan bahwa regulasi yang memungkinkan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu baru muncul setelah proses perencanaan anggaran tersebut selesai.
“Jadi sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini. Artinya ketika APBD kita disusun, regulasi itu belum ada,” ungkapnya.
Tri juga mengingatkan bahwa perubahan anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa landasan hukum yang jelas.
“Kalau kita memaksakan tanpa aturan, tentu itu berisiko secara administrasi dan hukum. Karena itu kita harus menunggu regulasi resminya,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Bekasi akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat terkait PPPK paruh waktu.
“Kalau nanti aturan teknisnya sudah jelas dan memang memungkinkan untuk dianggarkan, tentu akan kita kaji kembali,” ucap Tri. (adv)




