BEKASI.POJOKSATU.id – Menjelang Hari Raya Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi membuka layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Kota Bekasi. Posko ini disediakan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Indah Ika Yarti, menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai hak mereka terkait tunjangan hari raya, sekaligus menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam penerimaan THR," ucap dia, Rabu, 11 Maret 2026.
Posko THR Disnaker Kota Bekasi mulai beroperasi pada 14 hingga 29 Maret 2026 dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: HUT ke-29 Kota Bekasi, Dishub Gelar Uji Emisi Gratis untuk Mobil di Kantor Wali Kota
Masyarakat dapat memanfaatkan dua jenis layanan yang disediakan, yakni layanan daring dan layanan luring. Untuk layanan daring, pekerja dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.
Sementara itu, bagi pekerja yang ingin berkonsultasi secara langsung, Disnaker Kota Bekasi juga membuka layanan tatap muka di kantor dinas setempat.
Indah menegaskan bahwa Disnaker siap memberikan pendampingan serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk guna memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya kepada pekerja.
Dengan adanya posko ini, pemerintah berharap para pekerja dapat lebih mudah memperoleh informasi dan perlindungan terkait hak mereka, khususnya dalam hal pembayaran tunjangan hari raya menjelang perayaan keagamaan. (adv)




