BEKASI.POJOKSATU.ID - Persoalan pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik di wilayah perbatasan kedua daerah.
Status aset yang belum jelas hingga kini membuat pengelolaan dan pemanfaatannya belum dapat dilakukan secara optimal.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut persoalan tersebut merupakan pekerjaan rumah lama yang hingga saat ini masih belum terselesaikan secara tuntas.
Kondisi ini membuat sejumlah fasilitas dan aset yang berada di wilayah perbatasan belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Tri, jika persoalan aset dapat segera diselesaikan secara administratif, maka pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengelola serta merawat fasilitas yang ada.
Hal ini sekaligus akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
“Secara administrasi kiranya aset tersebut bisa diserahterimakan sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dan perawatannya lebih maksimal bagi kedua daerah,” ujar Tri.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, begitu pula sebaliknya.
Baca Juga: Satgas RAFI 2026: Pertamina Regional JBB Tambah Layanan BBM untuk Pemudik Bandung–Priangan Timur
Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan aset sering kali tidak berjalan efektif karena keterbatasan kewenangan administrasi.
Situasi tersebut juga berpengaruh terhadap berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari pengelolaan fasilitas umum hingga perencanaan pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan.
Tri menilai penyelesaian persoalan aset akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan status kepemilikan yang jelas, setiap daerah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk pemeliharaan maupun pengembangan fasilitas publik.
Selain itu, penyelesaian aset juga dinilai akan memperkuat koordinasi pembangunan antara kedua wilayah yang selama ini memiliki keterkaitan erat, terutama di kawasan perbatasan.
Pemerintah Kota Bekasi pun mengusulkan skema tukar guling aset sebagai salah satu solusi yang dinilai dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Melalui mekanisme tersebut, aset milik masing-masing pemerintah daerah yang berada di wilayah berbeda dapat disesuaikan dengan batas administrasi wilayah.
Baca Juga: Cegah Kebakaran Saat Mudik Lebaran, Pemkot Bekasi Minta Warga Periksa Instalasi Listrik di Rumah
Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih efektif dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Tri berharap penyelesaian persoalan aset ini dapat segera terealisasi dengan dukungan berbagai pihak.
Termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diharapkan dapat membantu memfasilitasi koordinasi antara kedua daerah.
Dengan penyelesaian yang jelas, pemerintah daerah diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.***




