BEKASI.POJOKSATU.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin malam, 6 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh WNA.
“Penangkapan ini berawal dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang kami lakukan secara rutin. Dari hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran serius,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Baca Juga: Duka Mendalam Warga Mustikajaya, Korban Ledakan SPBE Bertambah dan Tinggalkan Luka Kolektif
Dari hasil pemeriksaan, dua WNA berinisial OJN dan OMN diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun, ditemukan indikasi kuat bahwa izin tersebut diperoleh melalui perusahaan sponsor fiktif.
Sementara itu, tiga WNA lainnya berinisial OCO, CLA, dan OJC terbukti melakukan overstay. Bahkan, OCO tercatat telah tinggal melebihi izin selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017.
“Ini merupakan pelanggaran yang sangat lama,” kata Anggi.
Pelanggaran tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian, termasuk overstay lebih dari 60 hari serta pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Target Tekan Pengangguran
Saat ini, kelima WNA telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dengan rencana tindakan deportasi dan pencekalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.***




