BEKASI.POJOKSATU.ID - Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) setelah mengamankan lima orang asal Nigeria yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyebut bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengarah pada penyalahgunaan izin tinggal, seperti praktik investasi fiktif.

Ia menjelaskan, modus tersebut kerap digunakan untuk mengakali aturan agar WNA dapat tinggal lebih lama di Indonesia tanpa aktivitas usaha yang jelas.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran overstay dalam jangka waktu panjang, dengan salah satu WNA tercatat tinggal lebih dari delapan tahun melebihi izin yang diberikan.

Baca Juga: Imigrasi Bekasi Amankan 5 WNA Nigeria, Terlibat Overstay hingga Investasi Fiktif

“Ini menjadi perhatian serius kami. Tidak boleh ada penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Bekasi,” tegasnya.

Saat ini, pihak Imigrasi tengah memproses tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman nama dalam daftar penangkalan.

Anggi juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperketat guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kewibawaan hukum di wilayah Bekasi.***