BEKASI.POJOKSATU.ID - Rapat pembahasan ganti rugi bagi korban kebakaran SPBE di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, gagal menghasilkan keputusan setelah pihak perusahaan tidak hadir tepat waktu.

Agenda penting yang digelar di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis 9 April 2026 itu pun terpaksa ditunda.

Pertemuan tersebut sejatinya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, unsur Kecamatan Mustikajaya, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Namun, absennya perwakilan SPBE pada waktu yang telah ditentukan membuat pembahasan tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Harapan Korban Ganti Rugi Tertunda, Rapat dengan SPBE Bekasi Molor Tanpa Kepastian

Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, membenarkan bahwa rapat belum membuahkan hasil apa pun.

Ia menyebut, keterlambatan pihak perusahaan menjadi penyebab utama batalnya agenda tersebut.

“Belum ada hasil untuk saat ini karena tadi SPBE telat datangnya. Nanti akan dijadwal ulang,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 10 April 2026.

Menurutnya, penjadwalan ulang rapat masih menunggu arahan dari pimpinan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Sudah Peringkat 6 Nasional, Bekasi Kini Fokus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pertemuan lanjutan akan dilaksanakan.

“Nanti nunggu arahan pimpinan kapan tepatnya. Entah besok atau lusa,” katanya.

Keterlambatan pihak SPBE disebut terjadi karena perwakilan perusahaan tengah menghadiri prosesi pemakaman salah satu korban meninggal dunia akibat kebakaran, yakni Aulia Putri Budiasti.

Meski demikian, kondisi tersebut tetap membuat agenda yang dinilai krusial itu tidak berjalan sesuai rencana.

Penundaan ini menjadi sorotan karena rapat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap korban.

Hingga kini, mekanisme dan besaran ganti rugi masih belum dibahas secara konkret.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi juga mulai menyoroti keberadaan SPBE yang berada di tengah permukiman warga.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menilai lokasi tersebut sudah tidak layak dipertahankan karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Teror terhadap Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Situasi ini memperlihatkan bahwa proses penanganan pascakebakaran masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam koordinasi antar pihak terkait.

Sementara itu, para korban masih menunggu kejelasan atas hak mereka di tengah kondisi yang belum sepenuhnya pulih.

Dengan ditundanya rapat tersebut, harapan akan adanya keputusan cepat terkait ganti rugi kembali tertunda.

Pemerintah daerah diharapkan segera menjadwalkan ulang pertemuan agar proses penanganan dapat berjalan dan memberikan kepastian bagi para korban.***