BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan melakukan uji coba pemasangan portal pembatas kendaraan berdimensi besar di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan lalu lintas sekaligus pengendalian kendaraan bertonase dan berukuran besar yang melintas di kawasan tersebut.
Penerapan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berdimensi besar. Dalam uji coba tersebut, tinggi maksimal portal ditetapkan sebesar 3,2 meter.
"Pelaksanaan uji coba dijadwalkan mulai 13 April 2026, dengan pengaturan waktu operasional pada pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00–21.00 WIB," tulis akun Instagram resmi Dishub Kota Bekasi @dishubbekasikota.
Baca Juga: Angin Kencang di Bekasi Sebabkan Pohon Tumbang dan Listrik Padam di Sejumlah Wilayah
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu. Armada TransJakarta serta truk pengangkut sampah tetap diperbolehkan melintas melalui jalur khusus di sisi kiri portal.
Dishub Kota Bekasi mengimbau para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk menyesuaikan jadwal operasional serta rute perjalanan guna menghindari hambatan selama masa uji coba berlangsung.***




