BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi mulai mengawal proses pengajuan ganti rugi bagi warga terdampak ledakan SPBE milik PT Indogas Andalan Kita di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.

Sebanyak 41 kepala keluarga yang terdampak kini tengah menunggu kepastian kompensasi atas kerugian yang dialami.

Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada pengelola SPBE untuk menindaklanjuti kerusakan rumah warga akibat insiden kebakaran hebat tersebut.

“Ada dari kami, sudah jelas itu ya. Kita mohonkan, kemudian kami sudah rapat kemarin di tempatnya di Kopitarik. Saya, Camat, Lurah, kemudian pihak SPBE, kemudian dengan RW, RT, kita menyodorkan data yang telah kami data, sejumlah warga yang terdampak,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 13 April 2026.

Baca Juga: Penipuan Haji Kian Marak, Lebih dari 20 Warga Bekasi Datangi Kemenhaj, Modus Diduga Terstruktur

Ia menjelaskan, proses pengajuan ganti rugi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan verifikasi bersama yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pihak SPBE dan perwakilan warga.

Setelah dilakukan pengecekan ulang di lapangan, jumlah korban terdampak dipastikan tidak berubah. Data sebanyak 41 KK dinyatakan valid dan menjadi dasar dalam pembahasan kompensasi.

“Disinkronkan, ternyata Alhamdulillah hasilnya tetap sama. Pengajuannya memang 41, keluarnya juga sudah yang direchecking itu ada 41,” ungkap Maka.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan verifikasi terhadap nilai kerugian yang dialami warga. Dari hasil pendataan, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga: Mahasiswa UI Turun ke Tasikmalaya, Bedah Program CSR Pertamina di Arboretum Sukapura

“Sudah diverifikasi bersama. Antara SPBE dengan pihak keluarga RT, RW dan kami Kecamatan. Kemudian nanti, mereka berdiskusi dulu dengan pihaknya, kemudian nanti dikabarin,” jelasnya.

Saat ini, proses masih berada pada tahap pembahasan internal pihak SPBE terkait mekanisme dan besaran ganti rugi yang akan diberikan.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawal agar hak-hak warga dapat terpenuhi.

Insiden ledakan yang terjadi beberapa waktu lalu tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik pada rumah warga, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.

Tercatat sebanyak 22 orang mengalami luka-luka dan empat orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Dengan adanya komunikasi antara Pemkot Bekasi, pihak SPBE, dan warga, diharapkan proses ganti rugi dapat segera menemukan titik terang.

Warga pun berharap kompensasi yang diberikan dapat membantu mereka bangkit dari kerugian yang dialami.***