BEKASI.POJOKSATU.ID - Sejumlah reklame ilegal yang terpasang di wilayah Kecamatan Bekasi Timur akhirnya ditindak oleh petugas gabungan karena melanggar aturan yang berlaku, Rabu, 15 April 2026.
Penertiban ini melibatkan unsur Kecamatan Bekasi Timur, Satpol PP, UPTD Pajak dan Retribusi, serta aparat kelurahan setempat. Operasi difokuskan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kepala UPTD Retribusi dan Pajak Bekasi Timur, Fauziyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan regulasi sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Reklame yang kami tertibkan tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Mustikajaya Bekasi Tewaskan Lansia, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Ia menjelaskan, reklame ilegal tersebut banyak ditemukan di pinggir jalan hingga area warung yang digunakan untuk promosi berbagai produk.
“Mereka mengiklankan produk, tapi izin pemasangannya tidak diurus dan pajaknya juga tidak dibayarkan. Itu yang kami tertibkan,” jelasnya.
Fauziyah menekankan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas promosi, namun harus dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengurusan izin hingga pembayaran pajak.
“Silakan beriklan, tapi harus diurus dulu izinnya. Setelah itu dipasang dan pajaknya dibayarkan,” tegasnya.
Baca Juga: BUMD Bekasi Borong Penghargaan Nasional, Sabet TOP BUMD Awards 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan peringatan melalui surat kepada pemilik reklame agar menunjukkan legalitas atau menurunkan sendiri atribut tersebut.
“Kami sudah bersurat dan memberikan peringatan. Jika tidak ada izin, maka reklame akan kami turunkan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar lebih tertib secara administrasi, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.***




