BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan 2 siswi SMAN 2 Bekasi di Kota Bekasi masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Hingga saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan memeriksa berbagai pihak terkait.
Kepala Satuan PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada kesimpulan akhir.
“Semua pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, saksi, sampai terlapor,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan berbagai fakta untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan fakta-fakta untuk mengurai kronologi kejadian secara utuh,” kata dia.
Sebagai langkah lanjutan, polisi berencana mempertemukan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan sesuai dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pendekatan khusus terhadap kasus yang melibatkan anak.
“Karena para pihak masih anak, maka penanganannya mengacu pada SPPA,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, penyelesaian melalui diversi atau mediasi menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
“Agenda selanjutnya kemungkinan dilakukan mediasi atau diversi sesuai SPPA,” ungkap Rosdiana.
“Diversi ini kan memang diutamakan dalam perkara anak, selama memenuhi syarat. Jadi kami akan melihat dulu hasil penyelidikannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Bullying di SMAN 2 Bekasi Masih Diselidiki Polisi
Selain itu, kepolisian juga menggandeng KPAD Kota Bekasi serta DPPPA Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis kepada para pihak.
“Kami juga berkoordinasi dengan KPAD dan DPPPA untuk pendampingan, termasuk pendampingan psikologis kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendekatan dalam penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kondisi anak.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir di RS Hermina Bekasi
“Pendekatannya bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan anak,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang menempatkan siswi kelas X berinisial EQ sebagai terlapor terhadap kakak kelasnya, AN. Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan adanya laporan balik dari pihak EQ terkait dugaan perundungan.
Situasi tersebut membuat perkara ini menjadi saling lapor dan membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.
“Semua laporan kami proses. Tidak ada yang kami abaikan,” kata Rosdiana.
“Kami akan dalami apakah sebelumnya ada peristiwa perundungan atau kekerasan lain yang menjadi pemicu,” tutupnya.***




