BEKASI.POJOKSATU.ID - Penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dua siswi di SMAN 2 Kota Bekasi masih berlanjut di kepolisian. Hingga kini, sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak sekolah.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswi berinisial ANF terhadap EQ (17), yang tercatat pada 6 Februari 2026 di Polres Metro Bekasi Kota.

Kepala Satuan PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Saat ini masih tahap lidik. Pelapor, saksi, dan terlapor sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, penyidik terus mengumpulkan berbagai informasi untuk menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh.

Baca Juga: 78 WNA Diciduk di Bekasi, Ada yang Pakai Visa Wisata untuk Kerja

“Kurang lebih ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk dari pihak sekolah,” jelasnya.

Dalam perkembangan perkara, EQ yang dilaporkan juga mengaku sebagai korban perundungan. Hal ini membuka kemungkinan adanya rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yakni melalui mediasi atau diversi.

“Agenda berikutnya kemungkinan akan dilakukan mediasi atau diversi sesuai sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Bullying Siswi SMAN 2 Bekasi Masih Diselidiki, Polisi Buka Opsi Diversi

Untuk mendukung penanganan kasus, polisi turut berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi dan DP3A Kota Bekasi guna memberikan pendampingan, termasuk pemulihan psikologis bagi kedua pihak.

“Ini terkait pemulihan psikis dan pendampingan anak-anak yang terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, terhadap pelapor ANF, proses visum telah dilakukan sejak awal pelaporan dan kini dilanjutkan dengan pendampingan psikologis.

Polisi menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan atau perundungan.

“Penanganan kami berdasarkan laporan yang masuk. Kalau ada dugaan bullying sebelumnya, itu juga bisa dilaporkan,” tandasnya.