BEKASI.POJOKSATU.ID - Langkah tegas ditunjukkan Camat Bekasi Barat, Sudarsono, saat menghentikan langsung aktivitas galian ilegal di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, ia menemukan proyek tersebut berjalan tanpa dokumen resmi maupun penanggung jawab yang jelas di lokasi.
Tanpa memberi ruang kompromi, Sudarsono langsung memerintahkan penghentian seluruh aktivitas dan meminta galian yang sudah terbuka segera ditutup.
Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Galian Liar Bikin Macet dan Bahayakan Warga, Camat Bekasi Barat Bertindak Tegas
“Izinnya tidak ada. Saya minta langsung ditutup, setop pengerjaan,” tegas Sudarsono, dikutip dari Radar Bekasi, 18 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang melarang seluruh aktivitas galian, khususnya proyek kabel optik, dilakukan tanpa prosedur resmi dan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan aturan serta mencegah dampak negatif yang merugikan masyarakat.
Menurut Sudarsono, proyek galian ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membawa risiko besar di lapangan.
Baca Juga: Kebakaran SPBE Bekasi Tinggalkan Kerugian Rp7 Miliar, Warga Minta Ganti Rugi
Galian terbuka di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan, mengganggu arus lalu lintas, hingga membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Selain itu, keberadaan proyek tanpa izin juga dinilai merusak kenyamanan warga sekitar.
Debu, jalan rusak, hingga potensi kecelakaan menjadi dampak nyata yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas serupa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini, terlebih jika dilakukan tanpa koordinasi dan perencanaan yang jelas.
Penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak bisa biarkan ini terjadi. Selain melanggar aturan, ini juga membahayakan masyarakat. Jadi harus dihentikan,” ujarnya.
Langkah cepat ini mendapat respons positif dari warga yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas galian liar.
Baca Juga: Penindakan LPG 3 Kg Ilegal, Pertamina dan Polda Metro Jaya Perkuat Sinergi
Mereka berharap pengawasan terhadap proyek-proyek serupa dapat diperketat agar tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya.
Setiap proyek diwajibkan memiliki izin resmi serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku proyek ilegal lainnya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bekasi Barat.***




