BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan perundungan yang dialami siswa SMA berinisial EQ (17 tahun) di Kota Bekasi menjadi sorotan publik. Korban disebut telah mengalami tindakan bullying sejak awal masuk sekolah pada Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, pihak SMA Negeri 2 Kota Bekasi menyatakan bahwa penanganan awal sudah dilakukan melalui mediasi internal. Laporan pertama diterima dari siswa kepada wali kelas pada 6 Februari 2026.
Humas sekolah, Eva Rosseptiana, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihak sekolah langsung mempertemukan kedua belah pihak dengan melibatkan wali kelas dan guru bimbingan konseling.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Lewat Festival Adu Bedug Mustikajaya
“Saat itu bersama wali kelas dan guru BK sudah dilakukan mediasi,” ujar Eva, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, proses tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara pihak yang terlibat.
“Kedua belah pihak sudah saling meminta maaf dan sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Bekasi Jelaskan Arti Piutang di SPPT PBB-P2, Ini Penjelasannya
Sekolah mengedepankan pendekatan kekeluargaan sebagai langkah awal penyelesaian karena kasus terjadi di lingkungan pendidikan.
Namun demikian, kasus tersebut kemudian berkembang dan dilaporkan ke pihak kepolisian hingga menarik perhatian publik luas.
“Pada akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat,” ungkap Eva.***




