BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Kesehatan Kota Bekasi mencatat hingga kini baru 112 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menyampaikan bahwa sertifikat tersebut merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG.
“SLHS ini menjadi syarat wajib bagi SPPG untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujar Satia, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Tri Adhianto Ubah Jumat Berkah Jadi Selasa Bahagia Imbas WFH ASN
Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada SPPG yang telah memenuhi ketentuan terkait sertifikat tersebut sebagai bentuk kelayakan operasional.
“Kami akan mengeluarkan rekomendasi bagi SPPG yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” jelasnya.
Meski demikian, masih terdapat banyak SPPG di Kota Bekasi yang belum mengantongi sertifikat tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi bagi pihak yang belum memenuhi persyaratan.
Satia menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi bukan berada di Dinas Kesehatan, melainkan di bawah Badan Pemenuhan Gizi (BGN).
Baca Juga: Pemkot Bekasi Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Aksi Bersih Kali Bekasi
“Untuk sanksi itu dari BGN. Jika tidak memiliki rekomendasi dari kami, tentu akan ada tindak lanjut,” ujarnya.
Dinkes Kota Bekasi pun mengimbau seluruh SPPG segera melengkapi persyaratan, termasuk mengurus SLHS, agar pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan.***




