BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama migas antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil dengan memeriksa berbagai pihak lintas periode.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.

“Semua akan kami panggil sesuai kebutuhan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang dimintai keterangan,” katanya, Rabu, 27 April 2026.

Penyidik menelusuri proses sejak awal pembentukan kerja sama pada 2009, termasuk mekanisme persetujuan, pengawasan, hingga pengambilan keputusan. Fokus utama diarahkan pada peran masing-masing pihak, baik dari unsur pemerintah daerah, PD Migas, maupun mitra swasta.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Korupsi Proyek Migas PD Migas–Foster Oil

“Termasuk soal pengawasan internal, itu juga menjadi bagian yang kami telusuri,” ujar Ryan.

Selain itu, keterlibatan Foster Oil sebagai mitra utama turut menjadi perhatian dalam penyidikan, terutama terkait keuntungan yang diperoleh dalam proyek tersebut.

“Peran pihak swasta tentu akan kami dalami, termasuk terkait keuntungan yang diperoleh dalam kerja sama tersebut,” ujarnya.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang sedang didalami meliputi ketidaksesuaian dalam penyertaan modal, pembiayaan proyek, hingga realisasi investasi yang tidak mencapai target. Kondisi tersebut turut diperparah dengan indikasi lemahnya pengawasan internal.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi.

“Statusnya masih saksi. Kami masih terus mengumpulkan alat bukti,” kata Ryan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional hingga seluruh rangkaian fakta hukum dapat terungkap secara jelas.***