BEKASI.POJOKSATU.id - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota Bekasi 2026 saat ini memasuki masa sosialisasi menuju pra pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung mulai 18 Mei hingga 19 Juni 2026.

Pada pelaksanaan tahun ini, seleksi jenjang SMP SPMB Kota Bekasi 2026 dibagi ke dalam empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Khusus jalur prestasi, terdiri dari beberapa kategori, yaitu prestasi nilai, prestasi akademik, prestasi non akademik, dan prestasi tahfidz Alquran.

Baca Juga: Jadwal SPMB Kota Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Simak Tahapan dan Tanggal Pentingnya

Berikut penjelasan lengkap metode seleksi jenjang SMP dalam SPMB Kota Bekasi 2026.

1. Jalur Domisili SPMB Kota Bekasi 2026

Pada jalur domisili, sistem seleksi memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid baru berdasarkan titik koordinat terdekat dengan sekolah tujuan.

Selain faktor jarak, terdapat indikator lain yang digunakan apabila terjadi persaingan nilai atau kuota, yaitu:

Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Nilai akhir gabungan dari nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Komposisi penilaian terdiri dari:

  • Nilai rapor: 40 persen
  • Nilai TKA: 60 persen

2. Jalur Afirmasi untuk DTKS dan Disabilitas

Pada jalur afirmasi, calon peserta didik atau orang tuanya wajib terdata dalam DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Selain itu, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas harus melampirkan:

  • Surat keterangan dokter spesialis
  • Surat psikolog
  • Kartu penyandang disabilitas

Metode seleksi jalur afirmasi meliputi:

  • Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah
  • Usia murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

3. Jalur Mutasi Wajib Sertakan Surat Tugas

Untuk jalur mutasi, calon murid baru wajib melampirkan surat tugas atau surat perpindahan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
Pada jalur ini, penilaian akademik tetap digunakan dengan komposisi:

  • Nilai rapor: 40 persen
  • Nilai TKA: 60 persen

Selain itu terdapat tambahan poin bagi profesi tertentu orang tua atau wali murid sesuai ketentuan dalam juknis.

Baca Juga: Jadwal SPMB Kota Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Simak Tahapan dan Tanggal Pentingnya

Usia calon murid yang lebih tua juga menjadi pertimbangan seleksi apabila terjadi nilai yang sama.

4. Jalur Prestasi Dibagi Menjadi Empat Kategori

SPMB Kota Bekasi 2026 juga membuka jalur prestasi yang dibagi menjadi empat kategori. Untuk metode penilaian jalur prestasi SPMB 2026 akan dibahas lebih lengkap pada artikel lain.

1. Jalur Prestasi Nilai
Pada jalur ini, pembobotan nilai dilakukan melalui:

Nilai rapor tiga semester (kelas 5 hingga kelas 6 semester ganjil): 10 persen
Nilai TKA: 45 persen
Hasil Computer Assisted Test (CAT): 45 persen

2. Jalur Prestasi Akademik
Seleksi menggunakan:

Nilai rapor: 40 persen
Nilai TKA: 60 persen

Ditambah poin prestasi dari perlombaan atau penghargaan bidang akademik.

3. Jalur Prestasi Non Akademik
Metode penilaiannya:

Nilai rapor: 40 persen
Nilai TKA: 60 persen

Peserta juga memperoleh tambahan poin dari prestasi non akademik seperti olahraga, seni, dan bidang lainnya.

4. Jalur Prestasi Tahfidz Alquran
Untuk jalur tahfidz, pembobotan nilai terdiri dari:

Nilai rapor: 40 persen
Nilai TKA: 60 persen

Selain itu terdapat tambahan poin dari sertifikat atau piagam tahfidz yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bekasi.
Kuota Pendaftar Luar Kota Bekasi

Calon murid baru dari luar Kota Bekasi

Dalam juknis SPMB Kota Bekasi 2026, calon murid baru jenjang SMP dari luar Kota Bekasi yang berbatasan langsung tetap dapat mengikuti jalur domisili.

Namun kuota yang disediakan hanya sebesar 2 persen berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah.

Khusus untuk SMPN 31 Bekasi dan SMPN 43 Bekasi, kuota jalur domisili bagi pendaftar luar kota yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi lebih besar, yakni maksimal 5 persen.

Meski demikian, sistem tetap memprioritaskan pendaftar dari dalam Kota Bekasi.
Jalur Prestasi Nilai Akan Mengikuti CAT

Bagi calon murid baru SMP yang memilih jalur prestasi nilai, nantinya wajib mengikuti Computer Assisted Test (CAT).

Jadwal serta lokasi pelaksanaan CAT akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran resmi dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.***