BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Tangkuban Perahu, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, enam mobil yang kedapatan parkir di badan jalan dikenai tindakan penggembokan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Penertiban melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Bekasi, TNI, Polri, dan Satpol PP. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya serta mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan yang masih melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Tangkuban Perahu.

Baca Juga: Polsek Bekasi Selatan Perkuat Kemitraan Warga Lewat Jakarta On The Spot di Pekayon Jaya

"Kami bersama unsur terkait melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang selama ini parkir sembarangan di sepanjang Jalan Tangkuban Perahu," ujar Zeno di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan, kendaraan roda empat yang terbukti parkir di badan jalan langsung dikenai sanksi penggembokan. Sementara itu, penanganan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dilaksanakan dengan dukungan aparat kepolisian.

"Kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan kami tindak dengan penggembokan. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, penindakannya dibantu oleh pihak kepolisian," katanya.

Pemilik kendaraan yang terkena sanksi diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selain itu, mereka diminta berkoordinasi dengan petugas Dishub untuk proses administrasi lebih lanjut.

"Nantinya pemilik kendaraan akan diberikan nomor kontak petugas untuk berkoordinasi. Pada tahap awal, mereka diminta membuat surat pernyataan agar ke depan lebih tertib dalam memarkir kendaraannya," jelas Zeno.

Baca Juga: Harris Bobihoe Ingatkan ASN Bekasi Jadi Teladan Taat Pajak dan Gunakan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Menurutnya, operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang selama ini menjadi penyebab kemacetan. Pemerintah Kota Bekasi juga telah memasang spanduk larangan parkir di bahu jalan dan badan jalan sebagai upaya preventif.

Zeno menegaskan bahwa tindakan tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran parkir di bahu jalan maupun badan jalan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil kendaraan hingga penderekan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.***