BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan sumber air baku alternatif bagi Perumda Tirta Patriot menyusul kondisi pencemaran berat yang masih terjadi di Kali Bekasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kiswatiningsih mengatakan langkah tersebut dilakukan karena hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air Kali Bekasi masih melampaui baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

"Hasil uji laboratorium menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu, di antaranya BOD, COD, DO, nitrat, klorin, nikel, seng, tembaga, serta bakteri fekal," kata Kiswatiningsih, Kamis (6/8/2026).

Ia mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Kali Bekasi merupakan sumber air baku bagi Perumda Tirta Patriot dalam memproduksi air bersih untuk masyarakat Kota Bekasi.

"Yang bahaya adalah karena air Kali Bekasi sebagai air baku PDAM milik Kota Bekasi. Itu yang bahaya," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap air baku dari Kali Bekasi dengan menyiapkan tambahan pasokan dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur.

Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Menduga Sumber Pencemaran Kali Bekasi Berasal dari Kabupaten Bogor

"Pak Wali Kota mengambil terobosan untuk mendapatkan tambahan pasokan air, tidak hanya mengandalkan Kali Bekasi karena kondisinya sedang cemar berat," katanya.

Kiswatiningsih mengatakan kerja sama dengan SPAM Jatiluhur diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih Perumda Tirta Patriot apabila kualitas air Kali Bekasi terus menurun akibat pencemaran.

"Sepengetahuan saya, Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan SPAM Jatiluhur untuk menyediakan pasokan air baku bagi PDAM milik Kota Bekasi," ujarnya.

DLH Kota Bekasi menyatakan pencemaran di Kali Bekasi masih menjadi perhatian pemerintah daerah karena sungai tersebut merupakan salah satu sumber air baku utama bagi pelayanan air bersih di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah hulu untuk menekan sumber pencemaran yang memengaruhi kualitas air sungai.***