BEKASI.POJOKSATU.id -  Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026. Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rabu, 5 Agustus 2026.

Rapat tersebut difokuskan pada penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko agar pengelolaan pemerintahan semakin efektif serta mampu mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Dalam penerapan MCSP-RBS 2026, pola pengawasan mengalami perubahan. Pelaporan tidak lagi sekadar berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan diarahkan menjadi sistem data yang terintegrasi dan berbasis risiko. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan prioritas, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Ade Puspitasari Ikut Kunker Pansus XV DPRD Jabar ke PT Prima Iljo, Awasi Pengelolaan Lingkungan Sungai Cilamaya

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di peringkat ke-25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta posisi ke-233 dari 546 pemerintah daerah di tingkat nasional.

Tri Adhianto menilai capaian tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengawasan, bukan sekadar mengejar nilai atau peringkat.

"Yang paling penting bukan hanya kelengkapan administrasi, tetapi bagaimana data yang disampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan potensi risiko yang harus segera dicegah," ujar Tri.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pengawasan berbasis risiko agar tata kelola pemerintahan semakin baik.

Pada MCSP-RBS 2026, sistem pengawasan juga dibuat lebih sederhana dan terarah. Jumlah area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, indikator penilaian dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator, sedangkan jumlah dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen.

Penyederhanaan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administratif sekaligus meningkatkan efektivitas proses pengawasan.

Baca Juga: Ade Puspitasari Ajak Warga Kota Bekasi Berpartisipasi dan Terbuka kepada Petugas Sensus Ekonomi 2026

Tri juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat koordinasi dalam penyusunan dan validasi data.

"Saya meminta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Pengawasan berbasis risiko membutuhkan koordinasi, data yang akurat, serta komitmen bersama agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal," tegasnya.

Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, input ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Tahap pertama penginputan data dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Pemkot Bekasi juga telah menetapkan tujuh area utama pengawasan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Melalui implementasi MCSP-RBS 2026, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, terukur, dan berorientasi pada pencegahan, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***