BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, menjadi salah satu pembicara utama dalam Webinar Internasional Wajib Halal Oktober 2026 bertajuk “Strategi Pelaku Usaha Membangun Keunggulan Bisnis Melalui Sertifikasi Halal”, Selasa, 1 September 2026.

Forum internasional yang digelar secara daring via Zoom ini bertujuan memberikan edukasi serta pendampingan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menyongsong regulasi Wajib Halal Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, Wiwiek mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melihat kewajiban sertifikasi halal sekadar sebagai formalitas administrasi. Sebaliknya, sertifikasi halal merupakan investasi strategis untuk memupuk kepercayaan konsumen, meningkatkan tata kelola bisnis, hingga memperluas jangkauan pasar.

"Memasuki tenggat Wajib Halal Oktober 2026, hal utama yang perlu dipastikan adalah pemahaman proses dan akses pendampingan bagi pelaku UMKM. Kita ingin mereka memandang sertifikasi halal sebagai peluang emas untuk mendongkrak daya saing produk," ujar Wiwiek.

Baca Juga: Kepala BKN Ingatkan ASN Kota Bekasi Tingkatkan Disiplin dan Produktivitas

Wiwiek mengingatkan pentingnya persiapan menyeluruh sejak dini. Tata kelola halal tidak hanya terbatas pada pemilihan bahan baku, melainkan mencakup seluruh rantai pasok—mulai dari legalitas usaha, higienitas proses produksi, mekanisme penyimpanan, pengemasan, hingga pencatatan administrasi.

Mengingat banyaknya UMKM yang beroperasi dengan sumber daya terbatas, Wiwiek mendorong adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perguruan tinggi, lembaga pendamping, serta komunitas usaha guna memberikan fasilitasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, Kota Bekasi memiliki potensi UMKM yang amat besar di sektor kuliner, kriya, fesyen, hingga industri kreatif. Namun, aspek kreativitas perlu ditopang oleh kepastian standar, mutu, dan legalitas.

"Kita ingin produk lokal Kota Bekasi tidak sekadar unik dan menarik, melainkan unggul secara kualitas, memiliki legalitas sah, serta memenuhi standar halal. Aturan Wajib Halal ini jangan dijadikan beban, melainkan momentum bagi UMKM Bekasi untuk naik kelas dan berdaya saing global," tegas Wiwiek.***