BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menata kawasan Pasar Baru dengan menertibkan ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama bertahun-tahun memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Muhammad Yamin hingga trotoar Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Sebanyak 350 lapak PKL ditertibkan oleh tim gabungan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini terganggu akibat aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan Jalan Muhammad Yamin seharusnya berfungsi sebagai jalur transportasi masyarakat, namun dalam waktu yang cukup lama digunakan untuk berdagang sehingga menghambat arus lalu lintas.
Baca Juga: Selebgram Vilmei Laporkan Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar, Uang Hasil Konten TikTok Selama 7 Tahun
"Jalan Muhammad Yamin diperuntukkan sebagai akses transportasi masyarakat. Namun selama bertahun-tahun justru digunakan untuk berdagang sehingga fungsi jalannya terganggu," kata Nesan di lokasi, Rabu, 2 September 2026.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi aktivitas berdagang harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan.
Sebagai solusi, Pemkot Bekasi telah menyiapkan area relokasi di Blok 2 Pasar Baru. Lokasi tersebut meliputi area rooftop, lantai dasar, dan basement dengan kapasitas hingga sekitar 500 lapak pedagang.
"Kami tidak melarang berdagang, tetapi harus sesuai peruntukannya. Pedagang bisa menempati rooftop maupun area lain yang telah disediakan di dalam pasar," ujarnya.
Baca Juga: DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH Usai Air Menghitam dan Berbau
Menurut Nesan, aktivitas perdagangan di area atas Pasar Baru mulai menunjukkan perkembangan positif. Karena itu, seluruh pedagang diharapkan menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan agar aktivitas jual beli berlangsung lebih tertib.
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Bekasi menjalankan tahapan administratif dan pendekatan persuasif kepada para pedagang, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Setelah kawasan Jalan Muhammad Yamin bersih dari lapak PKL, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi akan melakukan perbaikan sekaligus pengaspalan jalan agar fungsi akses transportasi dapat kembali optimal.
Selain itu, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan pengawasan rutin selama dua pekan ke depan, terutama pada malam hari, guna memastikan tidak ada lagi lapak yang kembali berdiri di badan jalan maupun trotoar.
Pemkot Bekasi berharap penataan kawasan Pasar Baru mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, sekaligus tetap mendukung aktivitas ekonomi para pedagang melalui lokasi relokasi yang telah disediakan.***




