BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap wacana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota yang berencana berkantor secara bergantian di tingkat Rukun Warga (RW).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menilai gagasan tersebut secara umum berniat baik untuk mendekatkan pimpinan daerah dengan warga, tetapi berisiko tidak efektif jika dilaksanakan tanpa konsep dan target penanganan yang terukur.
"Gagasan ini punya nilai positif, tetapi perlu desain yang sangat hati-hati. Kalau konsepnya hanya datang dan berkantor, manfaatnya bisa tidak sebanding," ujar Evi pada Jumat, 25 September 2026.
Evi menyoroti kalkulasi waktu pelaksanaan program. Di Kota Bekasi terdapat lebih dari 1.000 RW. Jika kepala daerah mendatangi lima RW setiap pekan, dibutuhkan waktu hampir empat tahun untuk merampungkan seluruh kunjungan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar ketercapaian jumlah RW yang dikunjungi tidak dijadikan tolok ukur utama keberhasilan program.
Selain itu, Evi menggarisbawahi urgensi pengawasan penggunaan anggaran program Rp100 juta per RW. Ia mencatat hingga akhir Juni 2026 baru 68 RW yang mencairkan dana tersebut, sehingga kehadiran Wali Kota di lapangan seharusnya difokuskan pada percepatan serapan dan pengawasan manfaatnya.
Sebagai solusi, Evi mengusulkan konsep Kantor Wali Kota Bergerak, di mana kantor RW difungsikan sebagai mini command center sementara. Setiap agenda berkantor di RW wajib menghasilkan lembar kerja konkret yang memuat masalah wilayah, OPD penanggung jawab, estimasi anggaran, hingga jadwal penyelesaian yang transparan bagi warga.
Ia juga menyarankan klasterisasi RW berdasarkan tingkat urgensi masalah (seperti banjir berat, jalan lingkungan, hingga pemberdayaan UMKM) agar penanganan dapat masuk ke dalam pembahasan prioritas APBD bersama DPRD.
"Jangan sampai kantor RW menjadi kantor Wali Kota sementara. Lebih tepat kalau kantor RW menjadi ruang kerja pelayanan kepada masyarakat," pukas Evi.***




