BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan inisial YY diberhentikan sementara dari jabatannya saat ini.
Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 53 Ayat 2.
"Jika seorang pegawai ASN menjadi tahanan, tersangka, atau terdakwa, sesuai dengan peraturan, akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN," tegas Gani, Jumat, 5 Januari 2024.
Selain terancam diberhentikan sebagai ASN, eks kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi itu juga diberhentikan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Eks Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat Bersama 3 Orang Lainnya
"Akan dihentikan sementara untuk jabatannya yang sedang dipegang selama proses hukum," ungkapnya.
Gani juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sedang menunggu perkembangan proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka.
"Sesuai dengan prinsip hukum kita, asas praduga tidak bersalah harus kita utamakan, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di kejaksaan," tegas dia.
"Hal ini memberikan kepastian, namun kita tidak boleh langsung menghukum mereka sebagai bersalah," tambah Gani.
YY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat pada tahun anggaran 2021.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga menetapkan DN sebagai tersangka; yang saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH, TT sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor.***




