BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 72 bangunan permanen tanpa izin dibongkar oleh Pemerintah Kota Bekasi di lahan milik Perum Jasa Tirta II, Bekasi Timur, Rabu, 22 April 2026.

Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, memastikan bahwa seluruh bangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum kepemilikan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Bangunan ini tidak memiliki alas hak. Lahan tersebut milik PJT II, sehingga penertiban dilakukan untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan administratif, termasuk pemberian surat peringatan kepada warga terdampak.

Baca Juga: Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi, Polisi Ungkap Sistem COD

“Pemberitahuan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Meski ada permintaan penundaan dari warga, kami tetap menjalankan instruksi demi kelancaran pembangunan,” ujarnya.

Penertiban ini dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, sekaligus mengoptimalkan fungsi lahan untuk kepentingan publik.