BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Bantargebang meringkus 9 remaja yang berencana menggelar aksi tawuran sarung, Minggu, 17 Maret 2024.

Mereka ditangkap saat sedang berkumpul di Jalan Siti, RW 8, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Dari rekaman video aamatir yang diterima redaksi, terlihat para remaja berbaris dan digiring oleh petugas Polsek Bantargebang ke mobil.

Baca Juga: 5 Pelaku Tawuran di Tol Cibitung Diringkus Polisi

Terdengar para warga yang menyaksikan penangkapan tersebut nampak kesal dengan ulah para remaja yang kerap melakukan aksi tawuran.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantargebang Ajun Komisaris Sukarna membenarkan mereka yang ditangkap berencana menggelar tawuran sarung.

"Diduga mau tawuran menggunakan sarung. Ada sembilan orang remaja," ucap AKP Sukarna, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Tawuran di Flyover Cipendawa, Anggota Setu Bersatu

Bersamaan dengan penangkapan mereka, polisi juga menyita sarung yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran.

"Ada enam sarung barang buktinya," terang dia.

Pihaknya memanggilorang tua para remaja tersebut untuk proses lebih lanjut.

"Kami undang orang tuanya ke Polsek agar mereka dibina," kata Sukarna.

Agar kenakalan remaja seperti tawuran sarung tak terulang, polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melalukan patroli.

Baca Juga: Polsek Bekasi Timur Kejar Pelaku Tawuran di Flyover Cipendawa

"Sudah kami imbau agar Bhabinkamtibmas patroli di wilayah masing masing," demikian kata dia.***