BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 terdapat sembilan ruas jalan yang dikarang untuk dipasang APK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menjelaskan sejumlah jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Jalan Mayor Hasibuan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Gencar Copot Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan

Kemudian Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.

"Jalan tersebut dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye, kecuali reklame berizin yakni bilboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi," tegas Ali, Kamis, 30 November 2023.

Tidak hanya sejumlah jalan, KPU juga melarang kepada partai untuk melakukan pemasangan APK di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, area dan Stadion Patriot Candrabhaga, seluruh area pasar, terminal, dan halte bus.

"Pemasangan di tiang penerangan Jalan Umum (JPU), lampu pengaturan lalu lintas, serta tiang Rambu rambu lalu lintas juga dilarang," ujar Ali.

Baca Juga: Pasang Alat Peraga Sosialisasi di Tempat Terlarang, 4 Parpol di Kabupaten Bekasi Ditegur Bawaslu

KPU Kota Bekasi juga melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Fasilitas Umum milik Pemkot Bekasi.

Lokasi-lokasi seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan juga turut dilarang.

“Kalau melanggar itu bisa berbentuk pelanggaran administrasi atau bahkan kalau Bawaslu bisa melakukan langkah-langkah yang lebih jauh lagi sebagai pengawas pemilu,” demikian kata dia.***