BEKASI.POJOKSATU.id - Alat peraga sosialisasi (APS) dilarang dipasang di sejumlah tempat seperti fasilitas pendidikan, bangunan negara, fasilitas kesehatan dan juga rumah ibadah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan ada 4 partai politik yang melanggar aturan pemasangan APS.
Dia tidak menyebutkan nama parpol dan berapa banyak APS yang mereka pasang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Sosialisasi Pemilu Damai 2024, Bawaslu Gelar Coffee Morning bersama Forkopimda
"Itu sudah kami tindak dan langsung diturunkan oleh parpolnya berdasarkan imbauan kami," tutur Akbar, Jumat, 3 November 2023
Bawaslu memberikan saksi teguran kepada 4 parpol yang melanggar aturan tersebut.
Akbar menyebutkan ada sebanyak 33.709 APS yang melanggar ketentuan di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
"Kami akan kembali menertibkan APS yang masih melakukan pelanggaran kedepannya," demikian kata dia ***




