BEKASI.POJOKSATU.id – Puskesmas Jatiluhur di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana jasa pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya diterima oleh pegawai. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan dana dilakukan oleh bendahara berinisial AG dan diduga diketahui oleh Kepala Puskesmas.

Setiap bulan, seluruh ASN dikenakan potongan sebesar 7 persen dari Jaspel. Sementara itu, dana BOK juga dipotong hingga 25 persen per kegiatan. Pemotongan ini dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer langsung dari rekening penerima ke rekening pribadi yang dikuasai AG.

Selain itu, dana retribusi dari berbagai layanan Puskesmas, seperti pendaftaran pasien, laboratorium, hingga pemeriksaan catin, juga dinilai tidak transparan. Uang yang jumlahnya disebut lebih dari Rp100 juta disimpan di rekening pribadi dan digunakan tanpa penjelasan resmi kepada pegawai.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Buka TMMD ke-125, Fokus Pembangunan Jalan, Drainase, dan RTLH

Salah satu sumber internal mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya musyawarah atau keterbukaan. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr Fikri Firdaus, menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan di lingkungan Puskesmas bertentangan dengan aturan.

"Secara aturan tidak boleh melakukan pemotongan," tegasnya.***