BEKASI, POJOKSATU.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid, Kecamatan Bekasi Selatan, resmi dihentikan sementara. Kebijakan ini merupakan buntut dari pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati di lembaga keagamaan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Asnawi, menjelaskan bahwa penghentian operasional pesantren merupakan tindak lanjut langsung atas kesepakatan rapat koordinasi bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta jajaran lintas sektor terkait.
“Ya, kami setelah bertemu dengan Wali Kota minggu kemarin, Kemenag sepakat ada usul untuk penutupan dan ternyata setelah kami lakukan peninjauan pada hari Minggu itu juga sore hari, sudah melaksanakan apa yang forum rapat waktu itu sepakati,” ujar Asnawi di Bekasi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Asnawi memastikan saat ini tidak ada lagi aktivitas tatap muka maupun kegiatan kepesantrenan di lokasi. Seluruh santri yang menghuni asrama telah dipulangkan ke kediaman orang tua masing-masing.
Guna menjamin hak belajar para siswa tidak terputus, Kemenag Kota Bekasi berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memberlakukan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring bagi sekolah formal di bawah naungan yayasan tersebut.
“Di pondok pesantrennya tidak ada aktivitas ya, tapi untuk proses belajar, karena lembaga ini kan selain di dalam pesantrennya ada lembaga pendidikan formal ada, sudah sepakat dengan Disdik sementara proses belajar-mengajar ini kami lakukan secara daring atau PJJ,” tegasnya.
Sebelumnya, langkah penanganan komprehensif ini dirumuskan melalui rapat gabungan yang melibatkan Polres Metro Bekasi Kota, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.





